Kabupaten Bogor
Polres Bogor Tindak 714 Pengguna Jalan pada Operasi Zebra Hari Keenam, Ini Jenis Pelanggarannya
Pada hari keenam Operasi Zebra Lodaya 2022, Sabtu (8/10/2022), polisi berhasil menindak 714 pelanggar lalu lintas.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor menggelar operasi Zebra Lodaya pada 3-16 Oktober 2022.
Operasi ini digelar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor, baik ruas jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
Pada hari keenam Operasi Zebra Lodaya 2022, Sabtu (8/10/2022), polisi berhasil menindak 714 pelanggar lalu lintas.
"Kemarin ada 714 pelanggaran yang ditindak," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desa Triana, Minggu (9/10/2022).
Dia menjelaskan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua yang melawan arus.
"Pengendara roda dua yang melawan arus 265 pelanggaran," ujarnya.
Pelanggaran lain yang cukup banyak ditemui adalah banyaknya pengendara motor yang tidak memakai helm SNI.
"Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI ada 249 pelanggaran," tutur Iptu Desi.
Polisi juga menemukan ada 122 pelanggaran pengendara roda dua di bawah umur.
Sementara pelanggaran pengendara kendaraan roda empat di bawah umur ada 36 pelanggaran dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt ada 42 pelanggaran.
"Pelaku pelanggaran tercatat sebanyak 364 karyawan swasta, 207 pelajar atau mahasiswa dan 143 yang lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Melawan Arus dan Bocil Tak Punya SIM Bawa Kendaraan Bakal Jadi Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022
Menrut Desi, angka tersebut cenderung menurun dibanding hari sebelumnya, Jumat (7/10/2022).
"Hari Jumat kemarin sebanyak 872 pengendara terjaring operasi. Jadi agak turun di hari Sabtu," tuturnya.
Baca juga: Sasar Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas, Polresta Bogor Kota 200 Personil Operasi Zebra Lodaya 2022
Dalam operasi zebra di Kabupaten Bogor tahun ini, polisi tidak melakukannya secara stasioner, tapi secara hunting atau berkeliling (mobile).
"Para pelanggar dikenakan tindakan teguran simpatik dari polisi," tandas Desi.