Kriminalitas
Polri Tegaskan Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo dan Prosesnya Tidak Sampai ke Presiden
Polri tegaskan pemberhentian Ferdy Sambo sedang dalam proses administrasi dan tidak sampai ke Presiden Joko Widodo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Polri kembali menegaskan tidak ada seremoni terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Petikan surat keputusan PTDH terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diserahkan pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Sehingga tidak perlu upacara pencopotan pangkat serta atribut lainnya.
Baca juga: Sopir Truk yang Diinjak Melaporkan Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri ke Polres Metro Depok
"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut, substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (24/9/2022).
Dedi mengatakan, pemberhentian Ferdy Sambo diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri kepada Kapolri. Setelah itu, diteruskan ke Sekretaris Militer atau Sekmil.
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya, SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar enggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden? Enggak," kata Dedi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Ambil Langkah Hukum Pasca Banding Soal Pemecatannya Ditolak, Polri: Kami Siap
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.
Ia menegaskan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH tersebut tak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo.
"PTDH sebagai anggota polisi, tidak akan mengubah subtansi, hanya proses administrasi saja," katanya.
Baca juga: Tanggapi Penolakan Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J : Tepat
Surat keputusan PTDH, ujar Dedi, diberikan secara langsung ke Ferdy Sambo, tidak melalui kuasa hukumnya.
"FS, setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata dia. (m31)