Kriminalitas

Tanggapi Penolakan Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J : Tepat

Tanggapi Penolakan Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J : Tepat

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi putusan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

 

Kamaruddin mengatakan Polri telah mengambil langkah baik dan tepat soal putusan Ferdy Sambo yang ditolak tersebut.

"Itu sudah sangat bagus dan tepat, karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan itu sangat diharamkan," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).

 

Kamaruddin juga menuturkan, keluarga mendiang Brigadir J menerima keputusan Polri lantaran telah menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Antisipasi Banjir Sepanjang Musim Hujan Oktober 2022, BPBD DKI Siapkan Mitigasi Bencana

Baca juga: Dukung Pengembangan Patriot Desa, Pemprov Jabar Kolaborasi Bank BJB Fokus Membangun Desa

"(Sidang banding ditolak), ya positif. Artinya kan bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo," tutur Kamaruddin.

 

Lebih lanjut, ia mengaku sangat menyesal karena telah mengenal Ferdy Sambo saat masih sebagai anggota Polri.

 

"Harusnya dia kesatria, jujur, dan berterus terang. Tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia (FS) dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," kata Kamaruddin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved