Kriminalitas
Ferdy Sambo Bakal Ambil Langkah Hukum Pasca Banding Soal Pemecatannya Ditolak, Polri: Kami Siap
Ferdy Sambo Bakal Ambil Langkah Hukum Pasca Banding Soal Pemecatannya Ditolak, Polri: Kami Siap
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana untuk menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).
Dedi mengatakan, putusan Polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat atau PTDH merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.
Sedangkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, ia menambahkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat," ujarnya.
"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," sambung Dedi.