Kriminalitas

Ferdy Sambo Bakal Ambil Langkah Hukum Pasca Banding Soal Pemecatannya Ditolak, Polri: Kami Siap

Ferdy Sambo Bakal Ambil Langkah Hukum Pasca Banding Soal Pemecatannya Ditolak, Polri: Kami Siap

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

 

Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Baca juga: Tingkatkan Layanan Publik di Era Disrupsi 4.0, Pemkab Bogor Komitmen Dorong Reformasi Birokrasi

Baca juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, MUI Purwakarta : Perbuatan Halal yang Paling Dibenci Allah

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.

 

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

 

Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.

 

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

 

Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, sebelumnya telah rampung pada Senin (19/9/2022).

 

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved