Ribuan Kurir Lazada Depok Terdaftar BPJamsostek, Tetap Terima Gaji 100 Persen Bila Kecelakaan Kerja
Ribuan kurir Lazada Logistics jadi peserta BPJamsostek dengan program JKK, JKM, dan JHT. tetap terima gaji 100 persen bila terjadi kecelakaan kerja
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
Beragam manfaat yang bisa didapatkan para mitra kurir diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi kurir yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktifitas kerja seperti menjemput dan mengirim barang ke konsumen.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: Kurir Shopee Food Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor Saat Tertidur Melepas Lelah di Bangku Trotoar
Selain itu, jika mitra kurir meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.
“Selain itu 2 orang anak sebagai ahli waris dari mitra kurir juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga lulus kuliah di perguruan tinggi maksimal total sebesar Rp 174 Juta,” pungkas Eko.