Kriminalitas

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS TV
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan pada Rabu.

 

Nurul mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

 

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa pada Rabu (7/9/2022) esok hari.

 

"Yang bersangkutan, besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) hari ini.

 

"Iya (terkait pemeriksaan obstruction of justice)," tambahnya.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Sebut Akuntan Publik Enggan Audit Formula E, PDIP : Ada Apa?

Baca juga: VIDEO : Anies Baswedan Acungkan Jempol Saat Penuhi Panggilan KPK Soal Formula E

Kendati demikian, Andi belum menjelaskan secara detail ihwal lokasi pemeriksaan obstraction of justice terhadap Ferdy Sambo.

 

Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

 

Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved