Metropolitan

Jelang Anies Pensiun, Fraksi PDIP DPRD DKI Tagih Laporan Pertanggungjawaban Formula E

Jelang Anies Pensiun, Fraksi PDIP DPRD DKI Tagih Laporan Pertanggungjawaban Formula E

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Formula E 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jelang Anies Baswedan pensiun dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menagih laporan pertanggungjawaban turnamen Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.

Beberapa bulan setelah acara itu digelar, pihak pelaksana turnamen yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak kunjung memberikan laporan keuangan terkait acara tersebut.

 

Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, PT Jakpro tidak menjelaskan pengeluaran anggaran untuk Formula E saat rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2021 beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga tidak menjelaskan laporan keuangan secara transparan.

“Saat ini penyelenggaraan Formula E sudah selesai dilaksanakan, tapi tidak ada laporan keuangan, rugi/laba kepada kami,” ujar Wa Ode saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda tentang P2APBD tahun 2021 pada Selasa (6/9/2022).

 

Karena itu, lewat forum paripurna tersebut Wa Ode berharap kepada pimpinan dewan agar meminta eksekutif untuk menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Formula E. Apalagi turnamen yang menelan biaya sekitar Rp 560 miliar itu menggunakan uang rakyat melalui APBD.

 

Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Syahrial menuntut kepada eksekutif agar memberikan informasi yang transparan soal evaluasi pelaksanaan Formula E. Syahrial juga menagih janji Gubernur Anies agar mengumumkan hasil turnamen tersebut.

Baca juga: Kontestasi Pj Gubernur DKI Jakarta, PAN : Anies Pasang Standar Tinggi untuk Seorang Gubernur

Baca juga: Jadwal Pertandingan Persija Jakarta Lawan Barito Putera Diundur 4 Jam

“Seberapa banyak anggaran yang sudah digelontorkan oleh pemerintah daerah atau perusahaan daerah di Jakarta dalam melaksanakan Formula E? Jadi kami menuntut supaya diberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” kata Syahrial.

 

Menurutnya, turnamen Formula E sebetulnya tidak masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Idealnya, kata dia, setiap kegiatan yang dilakukan eksekutif harus tercantum dalam RKPD.

 

“Seperti kita ketahui tahapan dalam proses anggaran itu dimulai daripada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD, KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), program dan proyek,” ujarnya.

 

“Tapi kami tidak melihat bahwa Formula E itu ada dalam RKPD, dan tiba-tiba itu disetujui anggarannya bahkan sudah direalisasikan,” jelas Syahrial yang juga menjadi anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved