Berita Nasional

Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi

Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

 

"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan

 

Meski begitu, Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, bila itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.

 

"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved