Berita Nasional
Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi
Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi
Editor:
Dwi Rizki
"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan.
Meski begitu, Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, bila itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.
"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2