Berita Nasional

Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi

Jawab Keresahan Petani, DPR: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Pupuk Subsidi

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Hadirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disebut bukan agenda untuk menghapus pupuk subsidi. 

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak sama dengan pencabutan subsidi, sebaliknya malah untuk melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET). 

 

"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan. Penjualan pupuk subsidi di luar harga HET tentu akan memberatkan petani," kata Daniel Johan pada Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, adanya aturan tersebut juga memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat. Sehingga, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.

 

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," sambungnya. 

 

Menurut Johan, penetapan Permentan 10/2022 diniatkan untuk melindungi kepentingan petani. Paling penting, menurutnya, adalah menjamin agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran. 

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Ciomas, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Anies Ajak Warga Jakarta Ubah Kebiasaan dari Naik Kendaraan Bermotor untuk Berjalan Kaki

"Kepentingan petani harus diutamakan dalam penetapan HET ini. Dan, yang paling penting penetapan HET harus menjadi jaminan pupuk bersubsidi tidak langka," tegas anggota dewan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu. 

 

Sebagaimana diketahui, Permentan No.10 Tahun 2022 juga mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yaitu Urea dan NPK.

Dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved