Metropolitan

Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB

Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tim Bongkar Satpol PP Jakarta Selatan tengah membongkar rumah kost di Jalan Mawar RT 01/05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6/2021). Pembongkaran dilakukan terkait pelanggaran IMB 

 

“Apabila dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya,” lanjut surat tersebut.

 

Sementara di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan IMB diberikan untuk pembangunan dua lantai, tapi faktanya pembangunan melebihi yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Adapun spanduk tersebut dikeluarkan oleh Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai, dan pembangunan kembali berjalan.

“Sudah selesai, pihak dari Cipta Karya sudah datang, dan sudah diberesin dan sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk tiga lantai. Dia menyatakan, akan terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.

 

“IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar. Ya, dengan perbaikan perbaikan kalau izinnya memang tiga lantai, bukan dua lantai,” ucapnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved