Metropolitan
Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB
Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta tegas terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut tegas disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh.
Nova mengatakan, jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.
Kata dia, masyarakat harus tertib terhadap aturan yang sudah ada, demi Jakarta menjadi lebih baik.
“Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja,” kata Nova pada Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan IMB. Jika izin dan rekomendasi sudah dikeluarkan, masyarakat harus mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kalau ada pelanggaran silakan dibongkar,” ujar Nova yang juga menjadi Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Pembunuhan Brigadir J, KNPI Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Mafia Judi Ferdy Sambo
Baca juga: Tampil Seksi dan Terlihat Awet Muda, Tessa Kaunang Akui Rajin Olahraga Sejak Tujuh Tahun Lalu
Seperti diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel karena menyalahi aturan IMB. Hal itu sebagaimana surat segel Nomor 2762/SS/3/74/08/2022/-1.758.1 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Syukria pada Agustus 2022 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pemilik telah melanggar berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Ternyata Saudara tidak mematuhi SP Nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022. Berdasarkan angka satu dan dua di atas maka seluruh/sebagian bangunan gedung Saudara disegel,” demikian isi surat tersebut.