Metropolitan

Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB

Pemprov DKI Diminta Tegas Terhadap Pemilik Bangunan yang Langgar IMB. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tim Bongkar Satpol PP Jakarta Selatan tengah membongkar rumah kost di Jalan Mawar RT 01/05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6/2021). Pembongkaran dilakukan terkait pelanggaran IMB 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta tegas terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Hal tersebut tegas disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh.

Nova mengatakan, jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.

Kata dia, masyarakat harus tertib terhadap aturan yang sudah ada, demi Jakarta menjadi lebih baik.

“Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja,” kata Nova pada Selasa (23/8/2022).

 

Menurut dia, masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan IMB. Jika izin dan rekomendasi sudah dikeluarkan, masyarakat harus mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

 

“Kalau ada pelanggaran silakan dibongkar,” ujar Nova yang juga menjadi Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Pembunuhan Brigadir J, KNPI Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Mafia Judi Ferdy Sambo

Baca juga: Tampil Seksi dan Terlihat Awet Muda, Tessa Kaunang Akui Rajin Olahraga Sejak Tujuh Tahun Lalu

Seperti diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel karena menyalahi aturan IMB. Hal itu sebagaimana surat segel Nomor 2762/SS/3/74/08/2022/-1.758.1 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Syukria pada Agustus 2022 lalu.

 

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pemilik telah melanggar berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

“Ternyata Saudara tidak mematuhi SP Nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022. Berdasarkan angka satu dan dua di atas maka seluruh/sebagian bangunan gedung Saudara disegel,” demikian isi surat tersebut.

 

“Apabila dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya,” lanjut surat tersebut.

 

Sementara di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan IMB diberikan untuk pembangunan dua lantai, tapi faktanya pembangunan melebihi yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Adapun spanduk tersebut dikeluarkan oleh Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai, dan pembangunan kembali berjalan.

“Sudah selesai, pihak dari Cipta Karya sudah datang, dan sudah diberesin dan sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk tiga lantai. Dia menyatakan, akan terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.

 

“IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar. Ya, dengan perbaikan perbaikan kalau izinnya memang tiga lantai, bukan dua lantai,” ucapnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved