Metropolitan

Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Kebijakan Paket Tarif integrasi JakLingko Rp 10.000 per Enam Bulan

Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Kebijakan Paket Tarif integrasi JakLingko Rp 10.000 per Enam Bulan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Ismail 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta berjanji bakal rutin mengaveluasi implementasi dari kebijakan paket tarif integrasi JakLingko sebesar Rp 10.000 per orang.

Dengan tarif sebesar itu, masyarakat bisa naik angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta selama tiga jam perjalanan.

“Kebijakan ini akan terus dipantau dan akan dievaluasi secara berkala per enam bulan,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Ismail pada Jumat (12/8/2022).

Ismail mengatakan, langkah ini dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan dengan optimal.

Apalagi pengawasan merupakan salah satu dari tiga fungsi dewan, yakni penganggaran dan pembuatan legislasi.

“Tiga tugas itu harus kami kerjakan sebagai tanggung jawab kepada warga, terutama masyarakat DKI Jakarta,” katanya.

Menurut dia, kebijakan ini telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Regulasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu, merupakan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.

“Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah melakukan pembahasan bersama Dishub dan seluruh BUMD yang menangani transportasi publik di Jakarta,” jelas Ismail.

Baca juga: Terapkan Tiga Langkah Pencarian Terpadu, Tim SAR Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung

Baca juga: VIDEO : Irjen Ferdy Sambo Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berjalan

Dalam kesempatan itu, Ismail meminta kepada PT JakLingko Indonesia dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memasifkan sosialisasi kebijakan ini.

Harapannya agar masyarakat tahu Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menaruh perhatian besar terhadap angkutan umum, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan umum yang disediakan.

“Selain itu kami juga minta meningkatkan pelayanan dari sisi lainnya seperti keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu, sehingga apa yang menjadi tujuan dari ditetapkannya Kepgub bisa terwujud,” ucapnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 Rupiah pada 8 Agustus 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. 

Beberapa pertimbangan Anies menetapkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi. Kemudian, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ihwal paket tarif pada 27 Juni 2022 Nomor 535/-1.811.1.

Paket tarif Rp 10.000 itu berlaku pada penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved