Kriminalitas
Beberkan Pengakuan Bharada E Terkait Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Sentil Kuasa Hukum
Beberkan Pengakuan Bharada E Terkait Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Ingatkan Kuasa Hukum Tak Mendahului Polisi
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kian terkuak.
Bharada E yang menjadi saksi kunci pembunuhan berencana yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu terus membeberkan fakta mengejutkan lewat Kuasa Hukumnya.
Terkait hal tersebut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengingatkan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara tidak mendahului pihaknya dalam menyampaikan informasi ke kepada masyarakat.
Salah satu informasi tersebut adalah kronologi peristiwa pembunuhan, jumlah pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan lainnya.
Terkuaknya sejumlah fakta tersebut diungkapkan Agus merupakan hasil kerja keras penyidik, bukan atas peran dari kuasa hukum.
"Kita kasih orangtuanya agar datang, itu adalah upaya penyidik, karena sanksinya berat kalau dia sendiri (eksekusi Brigadir J), akhirnya dia membuat pengakuan," tegasnya jenderal bintang tiga.
Ia pun mengingat agar kuasa hukum Bharada E untuk menjaga informasi agar nantinya Timsus yang menyampaikan ke publik.
Apalagi, pengacara Bharada E ini ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan pemeriksaan.
"Terus dia ngoceh keluar seolah-olah pekerjaan dia, ini kan tidak fair," ucap Agus.
Baca juga: Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mako Brimob Polri Tambah Jumlah Kendaraan Taktis dan Patroli
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, tim pengacara yang lama mundur karena tidak ada kecocokan informasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kabareskrim-Komjen-Agus-Andrianto-soal-penetapan-tersangka-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)