Selasa, 28 April 2026

Kriminalitas

Jadi Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jadi Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
HO
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Siap Bantu KPU Perjuangkan Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair, Cak Imin: Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Pantun Cak Imin Usai Daftar ke KPU: Gulo Jowo Diteke Nang Papan, Prabowo Memenuhi Harapan

Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved