Kriminalitas
Jadi Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Jadi Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J atau Brigadir Yosua.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui jumpa pers menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo, salah satunya Pasal 340 KUHP yakni soal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sosok utama dibalik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sosok utama tersebut disebut sebagai orang yang memberikan perintah kepada eksekutor untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Sosok itu disebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah FS atau Ferdy Sambo.
Listyo menegaskan peristiwa tembak menembak tidak pernah terjadi.
Fakta yang ditemukan adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah FS.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi, adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan FS atau Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg)