Metropolitan
Viral dengan Video Pria Goyang Erotis, Junda Hotel Beroperasi Ilegal, PTSP: Tak Terdata Izinnya
Viral dengan Video Pria Bertelanjang Dada Goyang Erotis, Junda Hotel Dipastikan Beroperasi Ilegal, PTSP : Tidak Terdata Izinnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan terus mendalami kasus viralnya video pria bertelanjang dada yang bergoyang erotis di Junda Hotel, Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas mengungkapkan tempat hiburan malam itu dipastikan beroperasi ilegal.
Sebab, berdasarkan data yang dimilikinya, Junda Hotel sama sekali tak mengantongi izin, mulai dari izin usaha, izin hotel, izin karaoke dan lainnya.
"Saya sudah cek dan tanya ke PTSP Kecamatan Kebayoran Lama, tidak terdata izinnya, " kata perempuan yang akrab disapa Ririn itu pada Rabu (2/8/2022).
Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kebayoran Lama, Erwin Yudhayana menegaskan, dokumen izin dari hotel itu hingga kini tidak tercatat di PTSP.
Baik PTSP Kecamatan Kebayoran Lama dan PTSP di tingkat kota, kata Erein, tidak pernah menerbitkan dokumen perizinan tempat hiburan bermasalah tersebut.
"Itu kami tidak pernah menerbitkan izin hotelnya atau izin bar. Dulu namanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), di bawahnya ada restoran bar, live musik, nah itu untuk tempat hiburan Junda tidak ada," kata Erwin.
Meski tidak memiliki izin, kata Erwin, PTSP tidak memiliki wewenang untuk menindak hotel dan karaoke tersebut.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Denda Pajak Kendaraan yang Belum Uji Emisi Berlaku Desember 2022
Baca juga: Bidik Atlet Voli Muda Berprestasi, PBVSI Gelar Piala Gubernur DKI di GOR Bulungan Pekan Depan
Yang berwenang melakukan pengawasan, kata dia, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Itu wewenang pariwisata. Posisi kami (PTSP) menunggu. Misalnya ada penegak hukum datang ke kami, menanyakan ada izinnya tidak, kami yang menjelaskan," kata Erwin.