Metropolitan
Harap Diperhatikan, Denda Pajak Kendaraan yang Belum Uji Emisi Berlaku Desember 2022
Harap Diperhatikan, Denda Pajak Kendaraan yang Belum Uji Emisi Berlaku Desember 2022
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember 2022.
Bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya pada Rabu (3/8/2022).
Asep mengatakan, untuk koefisien dendanya masih dibahas oleh tiga lembaga vertikal, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Asep menegaskan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
“Kami sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.
Menurutnya, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Baca juga: Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas
Baca juga: Bidik Atlet Voli Muda Berprestasi, PBVSI Gelar Piala Gubernur DKI di GOR Bulungan Pekan Depan
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.