Kabar Artis

Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas

Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir dan Fadlan Karim menghadiri persidangan keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/62022). Persidangan berlangsung hybrid di PN Jakarta Barat dan Rutan Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bintang film Nirina Zubir masih konsisten mengikuti kasus mafia tanah, dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.

 

Diketahui, Ririe Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup.

 

Ririe Khaamita diduga menggelapkan banyak aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

 

Nirina Zubir terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).

Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.

 

Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.

 

"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.

 

Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.

Baca juga: Sering Dandani Lucu Adam Suseno, Inul Daratista: Yang Penting Bojoku Normal

Baca juga: Michael Krmencik dan Ondrej Kudela Gabung Main Bola Bareng Bocah, Kudela Jadi Kiper

"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.

 

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

 

"Kalau buat Ririe yaudah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.

 

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

 

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

 

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar. (

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved