Kabar Artis

Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas

Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir dan Fadlan Karim menghadiri persidangan keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/62022). Persidangan berlangsung hybrid di PN Jakarta Barat dan Rutan Polda Metro Jaya 

 

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

 

"Kalau buat Ririe yaudah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.

 

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

 

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

 

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar. (

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved