Kriminalitas
Berkas Segera Rampung, Polisi Tegaskan Roy Suryo Bakal Langsung Jalani Persidangan
Berkas Segera Rampung, Roy Suryo Bakal Langsung Jalani Persidangan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara pakar telematika Roy Suryo untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi.
Dalam kasus stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI, Roy ditetapkan sebagai tersangka karena memposting ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jika berkas perkara sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap dua.
"Nanti lanjut proses persidangan," ujarnya pada Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, Roy tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas pertimbangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mantan Meteri Pemuda dan Olahraga itu dinyakini tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
"Atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa, atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Tewaskan Dua Orang, Warga Ungkap Pekerja Revitalisasi GOR Mampang Prapatan Tak Pakai APD
Baca juga: Bahas Pengelolaan Dana Abadi, PTN-BH se-Indonesia Gelar Pertemuan dengan Kemendikbudristek dan LPDP
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal tetap menyelidiki kasus pembuat meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.