Kabupaten Bogor
Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor
Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Program Relaksasi Pajak Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017.
Relaksasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.
Selain itu, ada penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tukas Burhanudin.