Kabupaten Bogor

Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor

Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jawa Barat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memggelar program relaksasi pajak daerah tahun 2022.

 

Program ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakam relaksasi pajak ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

 

"Saya menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak tahun 2022 ini," kata Burhanudin, saat menghadiri kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor di Gedung BJB Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Program relaksasi pajak ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Program ini juga menyasar warga yang memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor.

 

Begitu pun warga melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.

 

Burhanudin meminta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos masing-masing.

Baca juga: Realiasasi Pendapatan Daerah Baru Capai 50 Persen, Burhanudin Minta Bappenda Inovatif dan Kreatif

Baca juga: HUT HITI ke-50, Kepala DKPP Kota Bogor : Banyak Hasil Penelitian Bermanfaat

"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin.

 

Program Relaksasi Pajak Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017.

 

Relaksasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Selain itu, ada penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

 

“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tukas Burhanudin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved