Kabupaten Bogor
Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor
Hadirkan Relaksasi Pajak 2022, Pemkab Bogor Diskon PBB Sebesar 20 Persen & Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memggelar program relaksasi pajak daerah tahun 2022.
Program ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakam relaksasi pajak ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
"Saya menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak tahun 2022 ini," kata Burhanudin, saat menghadiri kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor di Gedung BJB Cibinong, Jumat (22/7/2022).
Program relaksasi pajak ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga menyasar warga yang memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor.
Begitu pun warga melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.
Burhanudin meminta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos masing-masing.
Baca juga: Realiasasi Pendapatan Daerah Baru Capai 50 Persen, Burhanudin Minta Bappenda Inovatif dan Kreatif
Baca juga: HUT HITI ke-50, Kepala DKPP Kota Bogor : Banyak Hasil Penelitian Bermanfaat
"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin.