Korupsi
Kejati DKI Resmi Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengadaan Lahan di Cipayung, Siapa Saja?
Kejati DKI Resmi Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengadaan Lahan di Cipayung, Siapa Saja?
HH ditetapkan tersangka karena nekat membebaskan lahan tanpa dilengkapi berbagai dokumen, salah satunya persetujuan Gubernur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka yang diteken Reda Manthovani.
Surat itu bernomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2022.
Ashari mengatakan, penetapan HH sebagai tersangka berawal saat menjabat sebagai Kepala UPT Tanah pada Distamhut DKI di tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka nekat melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/003, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tanpa dibekali berbagai dokumen penting.
Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa mengantongi persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Surat itu kemudian diserahkan tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
“Data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Minggu (19/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Mafia-Tanah-di-Cipayung.jpg)