Korupsi
Kejati DKI Resmi Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengadaan Lahan di Cipayung, Siapa Saja?
Kejati DKI Resmi Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengadaan Lahan di Cipayung, Siapa Saja?
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu.
Mereka adalah mantan Kepala UPT Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta HH, tersangka LD selaku notaris dan MTT pihak swasta.
“Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta (Distamhut) di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam berdasarkan keterangannya pada Kamis (21/7/202).
Ashari Syam mengatakan, tiga tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salembang Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyektif dan subjektif terhadap tiga tersangka tersebut.
“Syarat objektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun, dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Ashari.
Menurutnya, perbuatan mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17.770.209.683.
Selain itu pada hari Selasa (19/7/2022) penyidik kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung ini berinisial JF selaku pihak swasta.
Baca juga: Sepakat Cerai dengan Sule-Tinggalkan Anak-anak, Nathalie Holscher : Pintu Terbuka Lebar untuk Mereka
Baca juga: Picu Kebocoran Pipa Gas di Tebet, Waskita Minta Maaf-Akui Telah Petakan Jalur Pipa Gas dengan PGN
“Bahwa tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerja sama dengan tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Kata dia, tersangka JF dan LD terbukti melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Cipayung.
Harga yang dibayar Distamhut DKI sebesar Rp 2,7 juta per meter, sedangkan para pemilik lahan itu hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,” ucapnya.
“Karena itu uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683,” lanjutnya.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Mafia-Tanah-di-Cipayung.jpg)