Metropolitan
Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
Dia menganggap, pengaruh uji emisi terhadap kualitas udara di Jakarta saat ini belum signifikan. Soalnya, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen, sementara sektor transportasi menyumbang pencemaran udara hampir 70 persen di Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup terus berkolaborasi dengan pihak pihak terkait dalam rangka pelaksanaan uji emisi yaitu dengan KLHK, Kepolisian, SKPD di seluruh Jakarta dan tempat-tempat uji emisi yang sudah berizin,” ucapnya.
Yogi mengatakan, penegakkan hukum bagi kendaraan yang belum diuji emisi sebetulnya telah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sanksinya beragam, untuk pengendara motor bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sambil menunggu jumlah uji emisi memadai, petugas gabungan dari Dinas LH, Dinas Perhubungan dan Kepolisian telah melakukan uji kepatuhan terhadap kewajiban uji emisi. Operasi ini digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat terhadap rencana sanksi tilang.
“Kegiatan ini dilaksanakan di ruas jalan di Jakarta, kendaraan diberhentikan di cek menggunakan aplikasi e uji emisi. Jika sudah uji emisi dipersilakan jalan, namun jika belum uji emisi akan dilakukan uji emisi bagi yang lulus diberikan edukasi untuk selalu uji emisi,” jelasnya.