Metropolitan
Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).
Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi ‘Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor’.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik. Selain itu, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.
“Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” kata Asep berdasarkan keterangannya pada Selasa (19/7/2022).
Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. “Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta,”ujar dia.
Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
“Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal,” jelasnya.
Baca juga: Pilah dan Daur Ulang Sampah Jadi Langkah Terpadu Pemkot Depok Tekan Volume Sampah ke TPA Cipayung
Baca juga: Bikin Bangga, TK Negeri Pembina Cibinong Jadi Rujukan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Bogor
Sanksi tilang ini sebetulnya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 lalu, namun akhirnya dibatalkan karena jumlah lokasi uji emisi masih sedikit.
Dinas LH DKI kemudian mengajak bengkel untuk menyediakan fasilitas uji emisi.