Berita Video
VIDEO : Keluarga Minta Otopsi Ulang Jenazah Brigadir Josua
Kamarudin beberkan luka lainnya pada tubuh Yosua misalnya di bawah telinga ada luka robek sekira 10 centimeter atau sejengkal orang dewasa.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum almarhum Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah kliennya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022) pagi.
Simak Video Berikut :
Pasalnya, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga korban sendiri.
"Informasinya di media sudah diautopsi," ujar Kamaruddin Simanjuntak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin.
"Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," lanjut dia.
Selain itu, ia mengatakan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertum ulang," katanya.
Baca juga: Anaknya Dibunuh di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Trauma
Baca juga: Ini Hal yang Mendasari Kuasa Hukum Laporkan Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat ke Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).
Namun demikian orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja biru dengan motif gari putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
Lelaki dengan logat Suamtera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.
Kemudian dugaan tindak pidaan peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.
Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.
Baca juga: Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat Diautopsi Ulang
Baca juga: VIDEO : Adik Kandung Brigadir Yosua Kawal Jenazah Hingga Rumah Duka