Jumat, 24 April 2026

Metropolitan

Cegah Pelecehan Seksual, Dishub DKI Gandeng Operator Transportasi-Kaji Sistem Pembayaran Baru

Cegah Pelecehan Seksual, Dishub DKI Gandeng Operator Transportasi-Kaji Sistem Pembayaran Baru

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dwi Rizki
Instagram @infojaksel.id
Terduga pelaku pelecehan seksual dalam angkot 

 

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus pelecehan seksual yang belakangan ini ramai dibicarakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat suara.

 

"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (11/7/2022).

 

Saat ditemui di depan Blok G Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Syafrin mengatakan, standar pelayanan minimum tersebut untuk layanan angkutan kota.

 

Sehingga untuk angkot di Jakarta, Syafrin menjelaskan tentu layanannya adalah disediakan tempat duduk dua baris di sisi kiri dan kanan.

 

"Nantinya dalam juklak akan mengarahkan seluruh operator mikro trans maupun angkot untuk penumpang wanita, diprioritaskan duduk di sebelah kiri," ujar Syafrin.

 

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk pria akan diarahkan duduk di sisi sebelah kanan.

 

Hal tersebut agar ada pemisahan secara fisik, sehingga tidak lagi bercampur.

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved