Metropolitan
Tutup Jalan Setu Babakan Hanya karena Hajatan Anak, Formappi Minta Anggota Dewan Hormati Hak Warga
Tutup Jalan Setu Babakan Hanya karena Hajatan Anak, Formappi Minta Anggota Dewan Hormati Hak Warga
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto dapat menghormati setiap hak warga.
Hal itu disampaikan Lucius Karus merespons surat edaran berisi imbauan terkait resepsi pernikahan anak dari politikus partai Gerindra tersebut yang viral di media sosial.
Surat edaran itu berisi himbauan untuk tidak melintas di ruas Jalan Setu Babakan (zona A) Kelurahan Srengseng Sawah.
"Saya kira sih surat pemberitahuan berisi hambatan untuk tidak menggunakan jalan raya terkait hajatan yang digelar oleh salah seorang anggota DPRD DKI memang tak bisa dibenarkan," kata Lucius berdasarkan keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Lucius meyakini, jika rakyat biasa yang menggelar hajatan tidak akan mungkin beredar surat yang berisi soal hambatan untuk tidak melintasi jalan.
Namun kenyatannya surat itu dibuat karena Purwanto yang menjadi pemilik hajatan adalah seorang anggota DPRD.
"Kalau rakyat biasa yang menyelenggarakannya, apakah surat hambatan seperti itu juga akan dibuat?," imbuh Lucius.
Baca juga: Nathalie Holscher Curhat ke Jessica Iskandar Soal Rumah Tangganya dengan Sule Sampai Nangis
Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu Lihat Kemolekan Tubuh, Anak Kost Nekat Perkosa Ibu Kost di Sukasari, Bogor
Lucius mengingatkan, penggunaan jabatan untuk urusan dan kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Terlebih, kata dia, sampai mengganggu kepentingan warga dan masyarakat lain.
"Kemungkinan memanfaatkan jabatan untuk urusan dan kepentingan pribadi dan apalagi mengganggu kepentingan warga lain sesungguhnya sesuatu yang tidak dibenarkan. Apalagi yang melakukannya adalah seorang wakil rakyat," ujar Lucius.
Lucius berharap, Purwanto dapat mendahulukan kepentingan rakyat ketimbang pribadi. Dia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan, Purwanto telah menganggu kepentingan publik.
