Berita Nasional
Putus Penyebaran PMK, Kementan Imbau Peternak Tak Jadi Pembawa Virus Bagi Hewan Ternak Sehat
Kementan Imbau Peternak Tak Jadi Pembawa Virus Penyakit Mulut dan Kuku Bagi Hewan Ternak Sehat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengimbau kepada masyarakat peternak agar tak menjadi pembawa virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.
"Ya, betul-betul berikan pemahaman pada seluruh masyarakat di kecamatan, khususnya peternak, agar tidak menjadi pembawa virus. Kalau habis dari kandang yang sakit jangan dulu kemana-mana," ucap Narsrullah dalam diskusi daring bertajuk 'Sosialisasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kepada Camat Seluruh Indonesia', Jumat (8/7/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar peternak membersihkan diri terlebih dahulu jika ingin bepergian keluar rumah usai menangani hewan ternak yang terpapar PMK.
Hal tersebut lantaran, wabah PMK ini menyebar dengan sangat cepat melalui udara maupun menempel pada benda.
"Penularannya ini yang pertama adalah lalu lintas, yang kedua adalah lewat udara, ketiga lewat kendaraan. Jadi virus bisa lengket di sepatu kita, celana, begitu juga di kendaraan yang mengangkut hewan ternak," jelas dia.
Dengan demikian, permasalahan ini dibutuhkan kolaborasi kuat dari berbagai pihak agar bisa tertangani dengan cepat.
Adapun peran camat sangat penting dalam menanggulangi PMK di wilayahnya, agar wabah tak semakin bertambah baik di tingkat kecamatan, ataupun kelurahan dan desa.
Baca juga: Pejabat Dinas Bina Marga DKI & Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat
Baca juga: Viral Pelecehan Seksual di Commuter Line, Transjakarta Tangkap & Sebar Potret Terduga Pelaku Mesum
Harapannya, para camat yang di wilayah kerja mereka masih terbebas dari PMK untuk tetap waspada dan bergerak cepat apabila ditemukan kasus pertama.
Nasrullah meminta apabila ditemukan satu atau dua kasus PMK pertama di wilayah yang sebelumnya terbebas dari penyakit tersebut, untuk segera dilakukan pemotongan bersyarat untuk mencegah penyebaran lebih luas.