Kriminalitas

Update Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Restorative Justice

Update Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Restorative Justice

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Ilustrasi Tawuran 

“Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Ridwan pada Rabu (29/6/2022).

 

Mantis, kata dia, melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Dedie A Rachim Imbau Masyarakat Tetap Berkurban-Tak Khawatirkan Virus PMK

Baca juga: Waspada Nyamuk Aedes Aegypti, 52 Warga Pondok Labu Terjangkit DBD Selama Periode Januari-Juni 2022

Sehingga total mereka yang berjumlah enam orang itu telah berstatus tersangka.

 

Sementara itu, pada Selasa (5/7/2022) siang, sejumlah orang tua pelaku mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Mereka datang untuk menjenguk sekaligus mengetahui kabar para anaknya yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jaksel.

 

Salah satu orangtua pelaku, Kulsum (43), mengakui kesalahan yang diperbuat anaknya. 

 

Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

 

Dirinya bahkan rela bersujud di hadapan keluarga korban agar diberikan maaf atas perbuatan anaknya. 

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved