Metropolitan
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
Di sisi lain, Yunus menyebutkan, kebanyakan penghuni Rusunawa Jatinegara Barat juga tidak keberatan dengan kehadiran AM beserta keluarganya, meski putrinya MS dibui akibat membuang anak yang baru dilahirkan.
Dari dokumen yang diterima, satu RW dan delapan RT tetap menginginkan AM beserta keluarganya untuk tetap berada di huniannya, Tower A Rusunawa Jatinegara Barat.
Pernyataan para pengurus RT dan RW itu telah tercantum dalam surat pernyataan yang telah ditanda tangani, berikut dicap stempel RT dan RW.
“Justru kami meminta bukti jika ada warga yang menolak Pak AM dan istri untuk tinggal di rusunawa. Kami akan memperjuangkan hak dari Pak AM untuk tetap tinggal di rusunawa,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta membenarkan adanya penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) yang terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Penyebabnya, sang putri berinisial MA (19) tersangkut hukum karena membuang anak perempuan yang baru dilahirkannya, di Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar.
Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi pada Jumat (1/7/2022).