Virus Corona
Status PPKM DKI Jakarta Naik Jadi Level 2, Ariza Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Status PPKM DKI Jakarta Naik Jadi Level 2, Ariza Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI meminta warganya untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk menyikapi status PPKM di Jakarta dan sekitarnya naik dari level satu menjadi dua.
Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Kemendagri telah mengumumkan bahwa status PPKM level dua mulai berlaku dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.
Kebijakan ini juga berimplikasi pada beberapa pembatasan operasional dan kapasitas di fasilitas publik di Jakarta.
“Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19, kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi mari kita laksanakan prokes dengan disiplin,” ujar Ariza di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini juga mengajak masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster.
Caranya, dengan mendatangi sentra vaksinasi atau Puskesmas yang disediakan Pemprov DKI Jakarta demi mengurangi tingkat keparahan jika terkena Covid-19.
“Mari ajak keluarga siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang. Karena memang ada pelonggaran-pelonggaran ini, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat prokes,” katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemprov DKI Didesak Percepat Vaksinasi Booster
Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Anies Baswedan Diminta Ungkap Kerja Sama dengan ACT
Seperti diberitakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.
Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.
Pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level satu.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022).
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” lanjutnya.
Menurut dia, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level satu di Jawa-Bali berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Angka ini menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, yaitu ada 128 daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Sedangkan jumlah daerah dengan status level dua meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level dua.
Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM level satu, dan hanya satu daerah berstatus PPKM level dua.