Narkoba

Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya

Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kanan) merilis penangkapan delapan orang tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di Cibinong pada Kamis (30/6/2022). 

 

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah dengan sistem tempel.

 

"Dalam mengedarkan barang - barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya," ujarnya.

 

Modus lain yang dipakai adalah COD (cash on delivery).

 

Dari ke delapan tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong.

 

"Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutur AKBP Imanuddin.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved