Narkoba
Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya
Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Delapan orang pengedar narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Kamis (30/6/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para pengedar barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Depok dan Bogor.
"Ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong," kata Iman di Mako Polres Bogor Cibinong, Kamis (30/6/2022).
Selain di wilayah Bogor, jaringan peredaran narkotika ini juga sampai ke wilayah Depok.
"Mereka beroperasi di wilayah Bogor dan Depok," paparnya.
Penangkapan para pengedar narkotika ini merupakan salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022.
"Kita ingin menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih narkoba," ungkap Iman.
Delapan tersangka yang berhasil di amankan dalam operasi ini ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Bantah Pernyataan Ketua DPRD DKI soal Helipad Ilegal di Pulau Panjang
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gerebek Menantunya di Hotel Kawasan Tangerang, Polisi Cek SPKT
"Dari delapan orang yang berhasil kita amankan, terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama," jelasnya.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah dengan sistem tempel.
"Dalam mengedarkan barang - barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya," ujarnya.
Modus lain yang dipakai adalah COD (cash on delivery).
Dari ke delapan tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong.
"Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutur AKBP Imanuddin.