Narkoba
Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya
Delapan Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap di Depok dan Bogor, Begini Modusnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Delapan orang pengedar narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Kamis (30/6/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para pengedar barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Depok dan Bogor.
"Ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong," kata Iman di Mako Polres Bogor Cibinong, Kamis (30/6/2022).
Selain di wilayah Bogor, jaringan peredaran narkotika ini juga sampai ke wilayah Depok.
"Mereka beroperasi di wilayah Bogor dan Depok," paparnya.
Penangkapan para pengedar narkotika ini merupakan salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022.
"Kita ingin menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih narkoba," ungkap Iman.
Delapan tersangka yang berhasil di amankan dalam operasi ini ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Bantah Pernyataan Ketua DPRD DKI soal Helipad Ilegal di Pulau Panjang
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gerebek Menantunya di Hotel Kawasan Tangerang, Polisi Cek SPKT
"Dari delapan orang yang berhasil kita amankan, terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama," jelasnya.