Metropolitan
Bupati Kepulauan Seribu Bantah Pernyataan Ketua DPRD DKI soal Helipad Ilegal di Pulau Panjang
Bupati Kepulauan Seribu Bantah Pernyataan Ketua DPRD DKI soal Helipad Ilegal di Pulau Panjang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEPULAUAN SERIBU - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengklarifikasi soal keberadaan helipad atau tempat mendarat helikopter ilegal di lahan milik pemerintah daerah di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Dia menyebut, keberadaan helipad tersebut sudah ada sejak tahun 2005 silam.
“Bukan ilegal itu. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata, cuma pernah akan dijadikan helipad, sehingga untuk menarik wisatawan kami cat (helipad),” kata Junaedi saat ditemui di Pulau Pramuka pada Selasa (30/6/2022).
Menurut dia, helipad itu kerap digunakan oleh para wisatawan yang datang menggunakan jalur udara.
Meski lokasinya ada di lahan pemerintah daerah, namun pihak swasta yang membangun infrastruktur itu tidak dikenakan biaya retribusi karena belum ada payung hukumnya.
“Nggak ada retribusi, kami hanya mempercantik sebagai kawasan destinasi wisata. Kalau retribusi diterapkan, jangankan helipad, semua kapal-kapal besar yang mendarat di pulau ada retribusi harusnya,” ujar dia.
“Itu yang nanti akan kami sampaikan bagaimana dalam rangka untuk memperoleh pendapatan, bahwa ada retribusi kapal, kayak ada di darat kan mobil ada retribusinya,” lanjutnya.
Sepengetahuan dia, terkadang helipad tersebut digunakan wistawan yang tiba memakai helikopter. Hal itu Junaedi ketahui berdasarkan laporan masyarakat sekitar pulau.
“Banyak (yang pakai) saya tidak terkontrol, itu pihak swasta. Nggak tahu untuk liburan atau apa, untuk mengunjungi pulaunya ya silakan,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gerebek Menantunya di Hotel Kawasan Tangerang, Polisi Cek SPKT
Baca juga: Sibuk, Rizky Billar Tolak Ibadah Haji Gratis dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Saudi Arabia
Menurut dia, infrastruktur itu dibangun saat kepemimpinan Bupati Kepulauan Seribu, Abdul Rahmad Andit.