Metropolitan
Terminal Bayangan Pondok Pinang Ditertibkan Satpol PP, Pengelola Diberikan Peringatan Terakhir
Terminal Bayangan di Pondok Pinang Ditertibkan Satpol PP, Pengelola Diberikan Peringatan Terakhir
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Seluruh perusahaan otobus (PO) dihimbau tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut, mulai Rabu (29/6/2022) mendatang.
"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan, " kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat, di terminal bayangan Pondok Pinang, Kamis (23/6/2022).
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lanjut Tamo, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
"Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan," tegas Tamo.
"Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak," tambah Tamo.
Baca juga: Ditemukan Praktik Prostitusi Bertajuk Bungkus Night, Satpol PP DKI Bakal Tutup Permanen Hamilton Spa
Baca juga: Dinas Parekraf Rekomendasikan DPMPTSP Cabut Izin Usaha Hotel Hamilton Buntut Bungkus Night
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus.
Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.
"Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Jajaran-Pemprov-DKI-Jakarta-menertibkan-Terminal-Bayangan-Pondok-Pinang.jpg)