Kriminalitas

Lalai Suntikkan Silikon hingga Tewaskan Mahasiswi, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Terbukti Lalai hingga Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Dua Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus tewasnya mahasiswi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022). 

Budhi menuturkan, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa tersebut.

 

"Dari olah TKP yang kami lakukan, kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana terhadap ditemukannya mayat di dalam kamar tersebut dalam kondisi terlentang," kata dia.

 

"Sehingga dari situ kemudian kami melakukan olah TKP. Kami melakukan penyelidikan yang mendalam dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dibackup dari Satresmob Ditreskimum Polda Metro Jaya," sambung Budhi.

Baca juga: Ariza Tegaskan Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang, Termasuk Oknum ASN

Baca juga: Tak Berambisi Jadi Gubernur DKI Jakarta, Risma: Jabatan Tidak Boleh Diminta

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan fakta jika ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban kepada petugas housekeeping apartemen.

 

Seseorang itu kemudian langsung meninggalkan apartemen.

 

Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, fakta lain ditemukan, yaitu korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen.

 

"Kemudian antara korban dan seorang tersebut, masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar. Dari situ lah, kami melakukan penyelidikan yang mendalam," lanjut Budhi.

 

Dari hasil itu, polisi bergerak untuk menangkap Lisa (29) yang diketahui merupakan pemilik salon.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved