Metropolitan
Ariza Tegaskan Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang, Termasuk Oknum ASN
Ariza Tegaskan Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang, Termasuk Oknum ASN
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang melanggar tata ruang.
Bahkan pemerintah bakal memberi sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Siapapun yang melanggar peraturan tata ruang, bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat,” ujar Ariza yang dikutip dari Tribun Jakarta pada Rabu (22/6/2022).
Ariza mengaku, sudah memerintahkan Camat dan Wali Adiministrasi Kota di seluruh DKI Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster di Pesanggrahan, mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menyatakan akan memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota.
“Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (kluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan,” imbuh Ariza.
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Saling Adu Jotos di Tempat Umum, Warganet : Cinta Tak Selamanya Indah
Baca juga: Mewabah di Kabupaten Bogor, Ini Langkah Taman Safari Indonesia Cegah Penyebaran PMK
Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan pembangunan kluster di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar.
“Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta,” kata Jumadi.
Dia juga membenarkan bahwa kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI.
Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja.
“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” jelasnya.
Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam izin mendirikan bangunan (IMB).
Jumadi menegaskan kembali dirinya hanya diperintahkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.
Seperti diketahui, seorang warga Komplek Jerman bernama Esti Sri Dewi menggugat pembangunan kluster yang persis di sebelah rumahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.