Idul Adha

Apakah Hewan Terkonfirmasi Positif PMK Boleh Dikurbankan? Berikut Ketetapan MUI

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Ternak Mewabah, Berikut Hukum Berkurban Menurut MUI

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengecek kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 2021. 

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat sembuh, namun lewat dari rentang waktu pelaksanaan Idul Adha yang sah, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, maka hukum sembelihan menjadi sedekah. Ternak tersebut tidak dapat disebut sebagai hewan kurban.

 

Tips untuk konsumen rumah tangga terkait daging dan susu pada saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku:

 

1. PMK bukan zoonosis artinya tidak dapat menular atau menginfeksi ke manusia.

 

2. Virus PMK banyak terdapat dalam darah, air liur, dan jeroan hewan (sapi/kambing/domba/babi/kerbau) yang sakit.

 

3. Daging harus langsung dimasak tanpa dicuci dengan merebus pada air (kuah) yang mendidih selama minimal 30 menit, atau simpan di kulkas minimal 24 jam.

 

4. Susu (sapi atau kambing) harus dimasak mendidih minimal 5 menit sambil diaduk perlahan.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved