Idul Adha
Apakah Hewan Terkonfirmasi Positif PMK Boleh Dikurbankan? Berikut Ketetapan MUI
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Ternak Mewabah, Berikut Hukum Berkurban Menurut MUI
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyakit yang dikenal sebagai foot and mouth disease atau penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular.
Virus yang menyerang hewan berkuku genap atau belah, seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan hewan lainnya itu pun sangat mematikan bagi hewan.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah ketentuan terkait berkurban.
Hal tersebut disampaikan melalui akun instagram @bpbddkijakarta pada Senin (13/6/2022).
Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan sah, apabila:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan tidak sah, apabila:
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Saksikan Eril-Putra Sulungnya Dimakamkan, Ridwan Kamil dan Atalia Saling Menguatkan
Baca juga: Didampingi Plt Direktur RSUD Karawang, dr Fitra Hergyana, Bupati Karawang Hadiri Pemakaman Eril
Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan sedekah, apabila: