Metropolitan

Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dikeluhkan Warga, SoKoPeL: Pemkot Jaksel Jangan Diam

Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dikeluhkan Warga, SoKoPeL: Pemkot Jaksel Jangan Diam

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kluster perumahan di RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan Hidup (SoKoPeL) akan mengadvokasi warga Komplek Jerman terkait keluhan atas pembangunan kluster perumahan di RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SoKoPeL Iskandar Sutadisastra agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Kami akan mengadvokasi warga yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan kluster tersebut sampai selesai dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” kata Iskandar pada Kamis (2/6/2022).

Iskandar pun mempertanyakan alasan kenapa aparat Pemkot Jaksel terkait tidak menindak tegas pengembang kluster, padahal warga sudah mengadukan persoalan tersebut.

“Apa alasannya, dari data yang kami dapat sangat jelas sekali pengembang kluster itu melakukan pelanggaran dan membohongi warga supaya mendapat izin untuk membangun kluster tersebut. Pemkot Jaksel tidak boleh bersikap seakan-akan menutup mata dan telinga,” ujarnya.

Kata Iskandar lagi, dalam waktu dekat SoKoPeL akan menemui pihak-pihak berwenang terkait yang memberikan izin bangunan tersebut.

“Kami juga akan menyurati Pemprov DKI Jakarta agar pembangunan kluster ini di-stop karena melanggar aturan,” tegas Iskandar.

Baca juga: DJ Winky Akui Dekat dengan Orang Terkaya Ke-5 Jawa Timur Berkat Pesawat Ekonomi Hingga Makan Gultik

Baca juga: Mobilnya Hilang, Polisi Duga Suherlan Korban Perampokan, Ditelusuri Rupanya Dibunuh Tetangga Sendiri

Terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku dirinya sudah mengecek aduan warga dan menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pengembang kluster perumahan tersebut.

 

“Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengembang di antaranya pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB),” kata August Hamonangan.

 

Pelanggaran lainnya, lanjut August Hamonangan, yaitu Zonasi R5, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantan Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).

 

Tak hanya itu, dia mengungkapkan, dari 19 unit bangunan hanya 14 yang memiliki IMB.

Selain itu, diketahui delapan IMB di antaranya berada di wilayah Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved