Kriminalitas

Mobilnya Hilang, Polisi Duga Suherlan Korban Perampokan, Ditelusuri Rupanya Dibunuh Tetangga Sendiri

Mobilnya Hilang, Awalnya Polisi Duga Suherlan Korban Perampokan, Ditelusuri Rupanya Dibunuh Tetangganya Sendiri

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan 

 

"Jadi memang betul mobil korban di bawa oleh tersangka dan mobil tersebut di bawa untuk membawa korban, setelah itu mobil di jual di daerah Pandeglang, Banten," katanya di Mapolda Kamis (2/6/2022).

Gara-gara Video Porno

Suherlan (59) harus meregang nyawa ditangan tetangganya sendiri berinisial SY (35) dan MYM (18) di rumahnya Kecamatan Legok, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (29/5/2022) lalu.

 

Jenazah korban dimasukan ke dalam karung, kemudian ditambahkan barbel terbuat dari semen dan dibuang ke Danau di wilayah Tangerang Selatan.

 

Hal tersebut dilakukan pelaku agar jenazah korban tenggelam di dasar danau.

Namun upaya tersebut tak berhasil, jenazah korban yang membusuk tetap mengapung hingga akhirnya ditemukan warga pada Selasa (31/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan ini berawal ketika korban dan tersangka SY menonton video porno.

 

Setelah birahinya tinggi, korban menyatakan kepada SY ingin membayar adiknya sebesar Rp 300.000 untuk disetubuhi.

 

"Mendengar perkataan itu pelaku kesal dan sempat cekcok di dalam rumah korban," ujarnya Kamis (2/6/2022).

 

SY selanjutnya mengambil kapak yang ada di bagian belakang rumah korban dan langsung menghadar bagian kepala depan.

 

Korban sempat berteriak meminta ampun dan mengatakan ucapannya ke pelaku hanya guyonan saja.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Ikat dan Gilir Seorang Gadis di Pademangan

Baca juga: Rusak Masa Depan Korban, Keluarga Minta Pelaku Rudakpaksa Anak di Karawang Dihukum Berat

Tapi karena sudah gelap mata, SY terus menghajar korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia.

 

"Kejadiannya malam, korban sudah meninggal dunia dan pelaku meminta bantuan ke MYM untuk merencanakan pembuangan mayat," kata Zulpan.

 

Alumni Akpol 1995 ini melanjutkan, setelah mendapat laporan dari warga penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

 

Hasilnya kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial SY dan MYM berhasil diringkus di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah," tutur Zulpan.

 

Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban.

 

"Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ucap mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved