Kriminalitas

Bikin Geger Warga, Ini Kronologi Pembunuhan Suherlan-Pria Dalam Karung di Danau Legok

Kronologi Pembunuhan Suherlan-Mayat Dalam Karung di Danau Legok Tangerang Selatan, Pelaku & Korban Mabuk

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers terkait kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah," tutur Zulpan.

 

Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban.

 

"Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ucap mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved