Kriminalitas

Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,5 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Lapor

Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,5 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Lapor

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
11 Debt Kolektor serta Manajer Pinjol dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih membuka laporan korban pinjaman online yang merasa diancam atau disebarkan datanya oleh debt kolektor 58 aplikasi.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, kerugian korban atas penagaihan hutang dan penyebara data pribadi sekira Rp 2,5 miliar.

 

"Karena tiap tersangka dibebankan lima account untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi tersebut," ujarnya Jumat (27/5/2022).

 

Menurut Auliansyah, para korban ini terpaksa meminjam uang ke aplikasi ilegal karena syaratnya lebih mudah.

Jika di aplikasi resmi atau terdafar di OJK ada beberapa tahapan agar mendapatkan uang pinjaman yang masuk ke rekening.

 

"Kalau ke pinjol ilegal mudah sekali dengan modal KTP dan dana pribadi mereka bisa mengucurkan dana ke orang yang mau meminjam," tegasnya.

 

Polisi berpangkat melati tiga ini mengaku, 58 aplikasi pinjaman online yang diciduk oleh pihaknya sudah tutup.

Baca juga: Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal

Baca juga: Kontrak Rumah Jadi Kantor Jadi Modus Pinjol Ilegal Samarkan Modus Operasi & Sulit Dilacak Polisi

Sehingga saat ini keberadaan aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi dan masyarakat terbebas dari ancaman para debt kolektor.

 

"Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," tegas Auliansyah.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya.

 

Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang korban ini bernama Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda. 

 

"Dari laporan korban kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku mulai manager sampai debt kolektornya," tegasnya Jumat (27/5/2022).

 

Zulpan melanjutkan, tersangka pertama berinisial MIS, IS, LP, JN, OT, AR, FIS, T dan AP bertugas di sana sebagai debt kolektor.

 

Kemudian, DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.

 

Dari tangan 11 orang tersangka, poliai menyita 16 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan 4 empat buah sim card. 

 

"Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana ini adalah para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya, yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka," katanya.(

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved