Kriminalitas
Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,5 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Lapor
Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,5 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Lapor
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih membuka laporan korban pinjaman online yang merasa diancam atau disebarkan datanya oleh debt kolektor 58 aplikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, kerugian korban atas penagaihan hutang dan penyebara data pribadi sekira Rp 2,5 miliar.
"Karena tiap tersangka dibebankan lima account untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi tersebut," ujarnya Jumat (27/5/2022).
Menurut Auliansyah, para korban ini terpaksa meminjam uang ke aplikasi ilegal karena syaratnya lebih mudah.
Jika di aplikasi resmi atau terdafar di OJK ada beberapa tahapan agar mendapatkan uang pinjaman yang masuk ke rekening.
"Kalau ke pinjol ilegal mudah sekali dengan modal KTP dan dana pribadi mereka bisa mengucurkan dana ke orang yang mau meminjam," tegasnya.
Polisi berpangkat melati tiga ini mengaku, 58 aplikasi pinjaman online yang diciduk oleh pihaknya sudah tutup.
Baca juga: Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
Baca juga: Kontrak Rumah Jadi Kantor Jadi Modus Pinjol Ilegal Samarkan Modus Operasi & Sulit Dilacak Polisi
Sehingga saat ini keberadaan aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi dan masyarakat terbebas dari ancaman para debt kolektor.
"Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," tegas Auliansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/11-Debt-Kolektor-serta-Manajer-Pinjol.jpg)